Curi Perhiasan Tetangga, Tukang Siomay di Purworejo Berdalih Butuh Biaya Operasi Anak

Curi Perhiasan Tetangga, Tukang Siomay di Purworejo Berdalih Butuh Biaya Operasi Anak

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO– Seorang laki-laki berinisial AD (28) diamankan Polres Purworejo akibat nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya. Pelaku diamankan dalam pelariannya di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Diketahui, AD merupakan penjual Siomay keliling asli Tasikmalaya yang selama ini berdomisili di Kampung Senepo Timur Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, menyebut,  pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020 sekita pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Senepo Timur RT 01 RW 01 Kelurahan Kutoarjo. Pelaku nekat mencuri saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal belanja oleh penghuninya, seorang perempuan berinisial AY (32). “Pelaku sebelumnya telah mengamati kondisi rumah korban beberapa kali,” sebut AKP Agus Budi didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim Suryantoro, saat konfrensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (11/2). Setelah pulang dari pasar, lebih kurang pukul 14.00 WIB, korban mengetahui bahwa perhiasannya telah raib dari laci penyimpanan. Menyadari hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kutoarjo. “Pelaku ini tetangga korban dan yang bersangkutan sudah hafal gerak-gerik dan keseharian korban,” ungkapnya. Baca Juga KPU Purworejo Raih Penghargaan Penyelesaian Sengketa Terbaik “Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat emasnya,” imbuhnya. Pelaku AD diamankan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat pada 10 Februari 2021 dalam pelariannya. Namun, sebelumnya, pelaku telah menjual hasil curiannya pada tanggal 17 Desember 2020. “Barang bukti emas perhiasan sudah berpindah tangan, namun bisa kita temukan secara utuh,” terangnya. Barang bukti tersebut berupa perhiasan emas seberat 11 gram, dengan rincian satu buah kalung emas seberat 4,3 gram, satu buah liontin emas seberat 1,9 gram, dan tiga pasang anting emas total seberat 5,5 gram. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. “Pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku berdalih kepepet mencuri lantaran butuh biaya untuk operasi anaknya. Ia yang sudah berpisah dengan sang istri mengaku tidak tahu lagi harus mencari biaya yang cukup banyak mengingat pekerjaan sehari-harinya hanya berdagang siomay. “Baru sekali ini saya melakukan (pencurian) karena saya butuh uang untuk operasi anak saya yang sakit, jadi saya gelap mata,” kata AD. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: